UJI KOMPETENSI DAN SURAT TANDA REGISTRASI
(STR) TENAGA KESEHATAN
A. PENDAHULUAN
Sumberdaya tenaga
kesehatan merupakan salah satu subsistem dari Sistem Nasional Kesehatan dimana
peranan sumber daya tenaga kesehaatan sangat menentukan dalam system pelayanan
kesehatan. Disamping telah dicapai berbagai sumberdaya tenaga kesehatan, namun,
masih dihadapi tentangan meliputi keterbatasan jumlah, distribusi yang kurang
merata dan mutu tenaga kesehatn yang masih rendah. Disisi lain tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas makin
meningkat. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk
meningkatkan mutu perguruan tinggi penghasil tenaga kesehatan dan penjaminan
mutu tenaga kesehatan.
B. DASAR HUKUM UJI
KOMPETENSI
Dasar-dasar
hokum uji kompetensi meliputi :
§
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
§
Undang
– Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
§
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
§
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Gowa
§
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor1144/Menkes/VIII/2010 Tentang Oraganisasi Kementrian
Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2010
C. PENGERTIAN UMUM
Tenaga kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan serta mememiliki pengetahuan
dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehtan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
a) Uji Kompetensi
Uji kompetensi
adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kesehatan sesuai dengan standar profesi.
b) Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi
adalah surat tanda pengakuan kompetensi sesorang tenaga kesehatan untuk dapat
menjalakan praktik dan atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi
c) Registrasi
Registrasi adalah
pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara
hokum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya.
d) Surat Tanda Registrasi
Surat Tanda
Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi.
D. TUJUAN UJI KOMPETENSI
Adapun tujuan uji
kompetensi yaitu :
1. Meningkatakan mutu
pelayanan kesehatan yang diberikan Nakes
2. Melindungi masyarkat
atas tindakan dilakukan Nakes
3. Memberikan kepastian hokum
bagi masyarakat yang dilayani
E. PROSES SERTIFIKAT TANDA
REGISTRASI (STR)
1. Pelaksananaan registrasi
Setiap
tenaga keshatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR, dimana
untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat
kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik
setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peratutan
perundang-undangan yang dimana sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI
(Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (
lima ) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 ( lima ) tahun
2. Ketentuan Peralihan.
Tenaga kesehatan yang
telah memiliki STR atau surat izin kerja/ surat izin praktik yang masa
berlakunya berakhir paling lama 5 (lima) tahun setelah beralkunya Peraturan
Menteri ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
F. STANDAR KOMPETENSI
Standar
Kompetensi merupakan bagian dari standar profesi, digunakan sebagai acauan
dalam membuat dan mengembangkan materi uji dalam pelaksanaan uji kompetensi
yang berlaku secara Nasional dan Internasional atau didasarkan atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Standar
kompetensi ini digunakan dalam menyusun materi uji kompetensi yang dijabarkan
dalam petunjuk teknis uji kompetensi masing-masing profesi.
G. HUBUNGAN SEBAB AKIBAT
KOMPETENSI DENGAN KINERJA
Sebenarnya
hubungan antara kompetensi dengan kinerja sangat erat sekali, hal ini tampak
pada hubungan dari keduanya, yaitu hubungan sebab akibat (causally related). Oleh
karena itu menurut Spencer hubungan antara kompetensi karyawan dan kinerja
adalah sangat erat dan penting sekali, relecansinya ada dan kuat akurat, dimana
jika dikaitkan dengan kinerja seorang karyawan serta kompetensi, yang terdiri
atas :
§
Motiv
(motive)
§
Sifat
(trait)
§
Konsep
diri (self concept)
§
Keterampilan
(knowledge)
Yang diharapkan dapat
memprediksi perilaku seseorang, sehingga pada akhirnya dapat memprediksi
kinerja orang tersebut.
H. HUBUNGAN UJI KOMPETENSI
& SURAT TANDA REGISTRASI
Dengan diterbitkannya
STR dari petugas kesehatan, maka akan memberikan jaminan tentang kemampuan dari
tenaga tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sekaligus memberikan
kepercayaan diri untuk melakukan tugas sehar-hari. Oleh sebab itu pemerintah
dalam hal ini Kementrian Kesehatan yang seterusnya oleh organisasi profesi
telah membuat aturan-aturan yang terkait dengan Uji kompetensi dan STR, hal ini
dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada penerima dan sekaligus pemberi
pelayanan kesehatan (Tenaga Kesehatan )
Referensi :
§
Atmawikarta.
Arum. DR, MPH, Uji Kompetensi dan Surat
Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan, 2012, Materi Seminar Nasional
Kesehatan, Makassar.
§
Direktur
Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Relevansi Uji Kompetensi Surat Tanda
Registrasi (STR) Terhadap Pelayanan Kesehatan, 2012; Materi Seminar
Nasional Kesehatan, Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar