Kamis, 14 Juni 2012

UJI KOMPETENSI DAN STR


UJI KOMPETENSI DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA KESEHATAN


A.  PENDAHULUAN
Foto-0014.jpgSumberdaya tenaga kesehatan merupakan salah satu subsistem dari Sistem Nasional Kesehatan dimana peranan sumber daya tenaga kesehaatan sangat menentukan dalam system pelayanan kesehatan. Disamping telah dicapai berbagai sumberdaya tenaga kesehatan, namun, masih dihadapi tentangan meliputi keterbatasan jumlah, distribusi yang kurang merata dan mutu tenaga kesehatn yang masih rendah. Disisi lain tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas makin meningkat. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi penghasil tenaga kesehatan dan penjaminan mutu tenaga kesehatan.

B.   DASAR HUKUM UJI KOMPETENSI
            Dasar-dasar hokum uji kompetensi meliputi :
§  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
§  Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang  Kesehatan
§  Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
§  Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Gowa
§  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1144/Menkes/VIII/2010 Tentang Oraganisasi Kementrian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2010

C.   PENGERTIAN UMUM
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan serta mememiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehtan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

a)    Uji Kompetensi
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kesehatan sesuai dengan standar profesi.

b)    Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan kompetensi sesorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalakan praktik dan atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi
c)    Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hokum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya.

d)    Surat Tanda Registrasi
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

D.   TUJUAN UJI KOMPETENSI
Adapun tujuan uji kompetensi yaitu :
1.    Meningkatakan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Nakes
2.    Melindungi masyarkat atas tindakan dilakukan Nakes
3.    Memberikan kepastian hokum bagi masyarakat yang dilayani

E.   PROSES SERTIFIKAT TANDA REGISTRASI (STR)
1.    Pelaksananaan registrasi
Setiap tenaga keshatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR, dimana untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang dimana sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 ( lima ) tahun

2.    Ketentuan Peralihan.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR atau surat izin kerja/ surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama 5 (lima) tahun setelah beralkunya Peraturan Menteri ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.

F.   STANDAR KOMPETENSI
Standar Kompetensi merupakan bagian dari standar profesi, digunakan sebagai acauan dalam membuat dan mengembangkan materi uji dalam pelaksanaan uji kompetensi yang berlaku secara Nasional dan Internasional atau didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Standar kompetensi ini digunakan dalam menyusun materi uji kompetensi yang dijabarkan dalam petunjuk teknis uji kompetensi masing-masing profesi.
G.   HUBUNGAN SEBAB AKIBAT KOMPETENSI DENGAN KINERJA
Sebenarnya hubungan antara kompetensi dengan kinerja sangat erat sekali, hal ini tampak pada hubungan dari keduanya, yaitu hubungan sebab akibat (causally related). Oleh karena itu menurut Spencer hubungan antara kompetensi karyawan dan kinerja adalah sangat erat dan penting sekali, relecansinya ada dan kuat akurat, dimana jika dikaitkan dengan kinerja seorang karyawan serta kompetensi, yang terdiri atas :
§  Motiv (motive)
§  Sifat (trait)
§  Konsep diri (self concept)
§  Keterampilan (knowledge)
Yang diharapkan dapat memprediksi perilaku seseorang, sehingga pada akhirnya dapat memprediksi kinerja orang tersebut.

H.   HUBUNGAN UJI KOMPETENSI & SURAT TANDA REGISTRASI
Dengan diterbitkannya STR dari petugas kesehatan, maka akan memberikan jaminan tentang kemampuan dari tenaga tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sekaligus memberikan kepercayaan diri untuk melakukan tugas sehar-hari. Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan yang seterusnya oleh organisasi profesi telah membuat aturan-aturan yang terkait dengan Uji kompetensi dan STR, hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada penerima dan sekaligus pemberi pelayanan kesehatan (Tenaga Kesehatan )


Referensi :
§  Atmawikarta. Arum. DR, MPH, Uji Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan, 2012, Materi Seminar Nasional Kesehatan, Makassar.
§  Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Relevansi Uji Kompetensi Surat Tanda Registrasi (STR) Terhadap Pelayanan Kesehatan, 2012; Materi Seminar Nasional Kesehatan, Makassar.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar